Komisi III DPR: Logika Sesat Yang Bilang Fatwa Ulama Anti Kebhinekaan

926522_10110627022015_gedung_dpr11Eramuslim.com – Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi menyatakan, jika ada kesimpulan yang menyatakan bahwa fatwa ulama menjadi penyebab keresahan dan anti kebhinekaan, itu adalah logika sesat.

Menengok sejarah, fatwa jihad atau resolusi jihad yang disampaikan KH Hasym Asy’ari mengobarkan perlawanan Arek Suroboyo terhadap penjajah. Bila tidak ada fatwa jihad tersebut, tidak ada hari pahlawan, dan kita tidak tahu apakah republik ini masih ada.

”Jika yang dimaksud fatwa meresahkan adalah fatwa dari MUI, coba dilihat juga bahwa fatwa MUI sudah berjalan selama 40 tahun,” kata Aboebakar, dalam siaran persnya, Rabu (18/1).

Ia mengatakan, selama ini sudah ada 5 presiden yang berganti, namun tidak ada yang mengeluhkan fatwa MUI. Malahan, lanjutnya, Fatwa MUI banyak dijadikan rujukan pembangunan nasional, misalkan saja dibidang perbankan, zakat hingga wakaf.

”Jika yang dikeluhkan adalah pergerakan massa setelah ada fatwa penistaan, mari tengok sejarah,” ucapnya.

Menurut Politikus PKS tersebut, hal itu juga dilakukan HOS Tjokroaminoto yang mengajak rakyat Indonesia untuk menghadiri rapat besar di Kebun Raya Surabaya, pada 6 Februari 1918, lantaran penistaan yang dilakukan Djojodikoro terhadap Nabi Muhammad dalam harian Djawi Hisworo.

Oleh karenanya, pergerakan oleh rakyat seperti ini bukan pertama kalinya. Perlu dipahami, fatwa ulama adalah penerjemahan aturan hukum agama dalam konteks lokalitas dan kekinian. Hal itu memang sangat dibutuhkan agar ummat dapat memahami aturan hukum agama dengan baik dan benar sesuai dengan perkembangannya.

”Tentunya sudah menjadi kewajiban bagi ulama untuk menjaga umatnya agar selalu dalam rel ajaran agama yang benar,” ujarnya. (kl/rol)