Komisi VII DPR RI akan Panggil Pemerintah untuk Jelaskan Kesepakatan Blok Cepu

DPR RI melalui Komisi VII akan meminta penjelasan pemerintah sehubungan dengan tercapainya kesepakatan kerjasama antara PT Pertamina dengan ExxonMobil dalam pengelolaan ladang minyak dan gas di blok Cepu, Jawa Timur. Ketua DPR RI Agung Laksono menyampaikan hal tersebut sebelum melantik anggota DPR pengganti antar waktu di gedung DRR, Jakarta, Selasa (14/3).

"Kita akan meminta penjelasan dari menteri ESDM, Meneg BUMN dan instansi terkait tentang perkembangan terakhir untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," kata Agung.

Menurutnya, Komisi VII DPR RI sudah mengagendakan pembahasan secara khusus mengenai pengelolaan eksplorasi migas di blok Cepu, guna memberikan masukan pada pemerintah sehingga akhirnya pengelolaan ini benar-benar optimal untuk kepentingan bangsa.

Agung menegaskan, meskipun keputusan pengelolaan eksplorasi blok Cepu berada di tangan pemerintah, DPR mengingatkan agar pemerintah tetap memperketat pengawasan dalam pelaksanaan joint operation yang telah dibangun antara Pertamina dan ExxonMobil supaya tidak muncul kasus Freeport kedua.

"Pengawasan harus dilakukan secara ketat, jangan ada klausul-klausul yang merugikan pihak kita. Sebab, meski dalam struktur joint operation Pertamina sebagai pemimpin dan Exxon sebagai wakilnya, tetapi di tingkat operator Exxon merupakan leading sektornya," papar Agung.

Ketika ditanya soal posisi DPR apakah menolak atau menerima kesepakatan ini, Agung menyatakan pimpinan DPR tidak pada posisi menolak atau menerima, karena hasil keputusan hanya bisa diperoleh setelah mendengar keterangan pemerintah melalui Komisi VII.

Saat ini berkembang wacana bahwa FPDIP dan FPKS akan mengusulkan hak angket tentang pengelolaan blok Cepu. (nofell)