Komnas HAM: 7 Alasan Kenapa Kita Harus Gugat UU Ormas ke MK

“Kalau tidak puas, silakan ajukan ke pengadilan. Ibaratnya, ‘gebuk’ dulu baru bawa ke rumah sakit. Ini jelas melanggar asas praduga tak bersalah,” terangnya.

Maneger menyebutkan, alasan kelima adalah adanya pemidanaan yang berlebihan. Perppu Ormas No. 2/2017 itu mencantumkan sanksi pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Padahal, menurutnya, di dalam UU Ormas yang lama, tidak ada aturan sanksi pidana. Di sana hanya ada sanksi administratif. Itulah yang menurutnya salah satu kelemahan UU Ormas yang baru.

“Cacat nalar kemanusiaan. Bagaimana mungkin UU yang karakternya UU administrasi negara pengaturan hak, tapi bercita rasa UU pemidanaan. Itu mengundung unsur pidana yang kejam,” cetus Maneger.

Alasan keenam adalah UU Ormas berpotensi melahirkan rezim otoritarianisme. Salah satu kelemahan UU itu adalah pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk secara subjektif memutuskan dan mengeksekusi ormas yang mereka sebut anti-Pancasila dalam satu tarikan napas.

Hal itu, kata Maneger, mengedepankan kekuasaan pemerintah atas kontrol terhadap hak-hak konstitusional warga negara. UU itu, menurutnya, tak hanya mengancam kelompok yang oleh pemerintah disebut radikal dan intoleran, tetapi juga kelompok kritis.

“UU ini dapat digunakan mengkrimanalisasi warga negara yang mengkritisi pemerintah dengan dalih ‘anti’ Pancasila. Ini mengancam masa depan demokrasi Pancasila. Indonesia berpotensi diantarkan ke pintu gerbang otoritarianisme,” jelasnya.