Komnas HAM: 7 Alasan Kenapa Kita Harus Gugat UU Ormas ke MK

Alasan ketujuh, menurut Maneger, terkait kepada kebebasan beragama. Menurutnya, salah satu hak konstitusional warga negara yang paling elementer adalah hak atas kebebasan beragama.

UU ormas yang baru disetujui itu, potensial digunakan oleh penguasa atas nama Pancasila untuk membatasi hak kebebasan beragama warga negara.

“Kontrol pemerintah yang berlebihan yang diberikan UU ini berpotensi menodai kesucian agama dan mencederai pengalaman keberagamaan warga negara,” pungkasnya. (Rol/Ram)