Kontrak Pertambangan Habis Wajib Dikembalikan ke Pemerintah, Bukan Dibeli!

Oleh sebab itu, Rizal menilai seharusnya pemerintah mengambil langkah yang sama terhadap Freeport.

“Soal Freeport seharusnya berlaku pola yg sama, dikembalikan dulu 100% gratis ke Indonesia tahun 2021,” ujarnya.

Setelah 100 persen menjadi milik Indonesia, menurut Rizal, pengelolaan Freeport nantinya bisa diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kemudian Kontraktor bisa ditunjuk BUMN bekerjasama dgn Freeport atau Rio Tinto. Tidak perlu dibeli 51% dgn ribet dan uang pinjaman yang beresiko tinggi,” tandasnya.

Berdasarkan informasi dari Rizal Ramli, kontrak pertama pemerintah dengan Freeport di draft oleh US AID. Kemudian diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Prof. Sadli (alm).

“Kontrak kedua Freeport yang sangat merugikan Indonesia ditandatangani tahun 1991 oleh Ginanjar Kartasasmita, Menteri Pertambangan saat itu,” jelas Rizal.

Mengapa Indonesia banyak dirugikan oleh kontrak-kontrak dengan pihak Asing?

“Karena kontrak-kontrak tersebut didraft oleh orang asing seperti Kontrak Freeport 1 dan 2, Letters of Intent IMF. Pejabat yang katanya hebat-hebat bergelar Prof tinggal tanda tangan. Mohon maaf, RR satu-satunya pejabat yang mendraft Revisi LOI thn 2001,” pungkasnya. [SR]