Kontroversi Permendikbud Soal Kekerasan Seksual, Nyaris Legalkan Zina

Padahal Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah dasar negara yang setiap silanya dijabarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan cara manusia Indonesia bersikap dan mengambil keputusan.

Selain ketiadaan landasan norma agama, muatan-muatan Peraturan Menteri ini menurut Ledia banyak memasukkan unsur liberal dalam mengambil sikap.

Politisi PKS ini memaparkan, definisi kekerasan seksualnya menjadi bias. Misalnya saja ketika memasukkan salah satu jenis kekerasan seksual pada ‘penyampaian ujaran yang mendiskriminasi identitas gender’.

Ditambah pula Peraturan Menteri ini memasukkan persoalan ‘persetujuan’ atau yang biasa dikenal sebagai _consent_ menjadi diksi yang berulang-ulang digunakan sebagaimana bisa ditemukan pada pasal 5 ayat 2.

“Bahwa beraneka tindakan atau perilaku akan masuk dalam konteks kekerasan seksual bila tidak terdapat persetujuan dengan korban. Ini tentu merupakan satu acuan peraturan yang berbahaya. Ditambah dengan tidak dimasukkannya norma agama, generasi muda kita seolah digiring pada satu konteks bahwa ‘dengan persetujuan suatu perilaku terkait seksual bisa dibenarkan’ . Jelas-jelas berbahaya ini,” kritik Anggota Baleg DPR RI ini.