Korlantas Polri: Ojol Boleh Angkut Penumpang dan Pemotor Boleh Boncengan Selama PSBB

Eramuslim.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan tidak ada pelarangan bagi ojek online (ojol) untuk membawa penumpang selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tak hanya itu, aturan berboncengan bagi pengendara sepeda motor juga tidak dilarang. Aturan ini berlaku selama pengendara berada di wilayah dalam kota.

“Dari Korlantas tidak ada. Kalau dalam kota, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang,” kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin di Jakarta pada Rabu (8/4/2020).

Menurut dia, larangan berboncengan diberlakukan khusus bagi masyarakat yang melaksanakan mudik menggunakan sepeda motor.

Dengan adanya pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang sempat beredar, terutama tentang adanya anggapan bahwa ojol dilarang beroperasi bila membawa penumpang.

Ojek online baik Gojek maupun Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa meski diterapkan kebijakan PSBB di Jakarta.(Kompas)