KPAI: Di ASEAN, cuma Indonesia Yang Belum Larang Iklan Rokok

Eramuslim – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengkritik keras upaya pemerintah yang hanya membatasi pengaturan iklan rokok di media penyiaran. Padahal, saat ini ada 144 negara di dunia yang telah melarang iklan rokok.

“Di ASEAN, hanya Indonesia yang belum melarang iklan rokok di televisi. Sebagian besar negara ASEAN melarang iklan rokok, promosi dan sponsor rokok secara keseluruhan di negaranya dimulai dari pelarangan iklan di televisi,” ujar Susanto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (16/10) terkait pernyataan sikap KPAI tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Menurut Susanto, UU Perlindungan Anak sudah secara jelas dan tegas mengamanatkan kepada pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga lainnya untuk berkewajiban dan bertanggungjawab memberikan perlindungan khusus kepada anak.

“Secara spesifik, Pasal 2 UU Perlindungan Anak mengamanatkan perlindungan khusus tersebut wajib diberikan kepada anak, korban penyalahgunaan narkoba, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya,” terang Susanto.

Susanto menyebutkan, Pasal 76 J Ayat 2 juga melarang setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, menyuruh, melibatkan anak dalam penyalahgunaaan serta produksi, distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

“Pelanggaran terhadap aturan ini bahkan bisa dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 89 UU tersebut,” tegas Susanto.

Oleh karenanya, KPAI mendesak pemerintah secara tegas melarang segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok di seluruh media penyiaran dengan berbagai variasinya.