KPK: Ada Cacat Logika di TGPF Bentukan Kapolri

“Atau hanya diambil sebagai kesimpulan yang dasarnya kita tidak tahu? Ini tidak terjelaskan kepada publik,” imbuhnya.

Sebelumnya, TGPF menduga ada upaya penggunaan kewenangan secara berlebihan di balik penyerangan air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

“TPF menemukan fakta bahwa terdapat probabilitas dari kasus yang ditangani oleh korban yang berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan. Sekali lagi kami tekankan, akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan. Excessive abuse of power,” kata tim pakar TGPF Nur Kholis.

Terkait hal itu, Febri menegaskan bahwa pegawai KPK dalam melaksanakan tugasnya dipastikan tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan oleh TGPF. Sebut saja penanganan kasus KTP-El yang menjerat ketua MK Akil Mochtar, hingga kasus Buol dan lain-lain.

“Itu dilakukan tim, bahkan tidak hanya satu satgas dan tidak hanya di penyidikan, ada penyelidik dan penuntut. Semuanya sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada istilah exesive use of power yang dilakukan dalam proses itu,” lanjutnya.

Bahkan, Febri menilai sikap TGPF ini seakan menempatkan Novel sebagai layaknya pihak yang melakukan serangan.

“Oleh karena itu kami sangat menyayangkan alih-alih kita mendapatkan titik yang lebih terang pelaku penyerangan Novel. Sekarang justru ada beberapa poin yang terkesan menyerang, atau menjadikan novel korban lebih dari satu kali. Jangan sampai ada isu yang membuat novel menjadi korban berkali-kali,” demikian Febri.(kl/rmol)