KPK Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik

Eramuslim – KPK melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi termasuk mudik.

“Kepada pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik, mengingat fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (4/06).

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur sempat menyampaikan usulan mengenai penggunaan bus kementerian/lembaga negara dapat digunakan untuk mudik bagi PNS rendahan dengan biaya bensin dan perawatan ditanggung sendiri.

“(Penggunaan kendaraan dinas) merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik, pegawai negeri dan penyelenggara negara,” tambah Agus.

Pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Dan menerbitkan surat terbuka/iklan melalui media massa/bentuk pemberitahuan publik yang ditujukan kepada `stakholder`-nya agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para PNS atau penyelenggara negara di lingkungan kerjanya,” ungkap Agus.