KPU Larang Parpol Kampanyekan Jokowi 2 Periode Saat Pilkada

Eramuslim – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menekankan bahwa calon kepala daerah dan partai politik (Parpol) yang mendukung pencapresan Joko Widodo, tidak boleh mengkampanyekan ‘Jokowi Dua Periode’ saat berkampanye di Pilkada serentak 2018. Ilham menegaskan badan pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa menindak jika ada laporan terkait hal tersebut.

“Hal seperti itu (kampanye Jokowi dua periode) seharusnya tidak boleh dilakukan. Sebab, saat ini belum masuk masa kampanye Pemilu sehingga tidak bisa ada konten yang berbau pemilihan presiden (pilpres) dalam kampanye pilkada,” ujar Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/4).

Ilham menegaskan, masa kampanye pilkada seharusnya memang diisi materi seputar pilkada. Jika tidak demikian, maka akan melanggar ketentuan kampanye dalam pilkada itu sendiri. Ia menjelaskan, masa kampanye Pemilu 2019 bagi capres-cawapres maupun calon anggota legislatif (caleg) baru akan dimulai pada 23 September. Nama-nama capres-cawapres dan caleg secara resmi akan ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) pada 20 September.

Merujuk kepada hal tersebut, Ilham menyebut kampanye ‘Jokowi dua Periode’ bisa disebut melanggar ketentuan. “Bagaimana mungkin bisa dikampanyekan ? Apa yang dikampanyekan (jika belum ada calon resmi). Seharusnya tidak boleh melakukan kampanye caleg dan capres kalau belum ada calon,” tegasnya.