KSP Sebut Instruksi Menteri Tito Pecat Kepala Daerah itu Perintah Jokowi

“Jadi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas. Tidak peduli apakah posisinya Kapolda, gubernur, bupati, walikota akan dikenakan sanksi,” katanya.

Diketahui, sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Adapun instruksi ini ditujukan kepada gubernur, bupati, atau wali kota pasca terjadinya kerumunan massa beberapa hari lalu.

“Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan,” ujar Tito.

Mantan Kapolri ini menambahkan adanya intruksi bagi kepala daerah itu juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan.

“Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat,” katanya.

Tito tidak main-main dengan intruksi yang ia telah terbitkan tersebut. Kepala daerah terancam akan diberhentikan jika tidak menjalan intruksi tersebut.

“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian,” tuturnya.

Intruksi yang ia keluarkan tersebut juga telah disebar ke seluruh kepala daerah. Sehingga nantinya kepala daerah tinggal menjalankan terkait penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Tito juga menegasan, para kepala daerah juga wajib memberikan contoh baik kepada masyarakat mengenai taat terhadap protokol kesehatan. Seperti tidak memberikan contoh berkerumun. []