Kuasa Hukum Habib Rizieq Segera Ajukan Banding

Eramuslim.com – Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan perkara kerumunan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut Hakim Pengadilan Jakarta Timur memberikan vonis 8 bulan penjara untuk kasus Petamburan dan denda Rp20 juta untuk kerumunan di Megamendung.

Tidak Memenuhi Panggilan Polda, Habib Rizieq Sedang Masa Pemulihan

Menanggapi banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan akan mengajukan banding pula. Ditegaskannya, pengajuan banding akan dilakukan secepatnya.

“Kami juga banding, diajukan segera,” tegas Aziz, Senin (31/5).

Sayangnya, Aziz belum menginformasikan kapan memori banding akan diajukan.

“Secepatnya dikabari,” tegasnya.

Terkait alasan pihaknya mengajukan banding, Azis menegaskan karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis tersebut.

“(Alasannya) karena jaksa banding,” tukasnya.