Lembaga Adat Melayu Riau Keluarkan Warkah Amarah Terkait Persekusi UAS

2. Mendesak aparat hukum untuk memproses secara hukum pihak-pihak yang telah melakukan bentuk-bentuk tekanan psikis, intimidasi, persekusi dan setiap indikasi perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan terhadap Datuk Haji Abdul Somad.

3. Mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk meninjau keberadaan dan menindak Organisasi Massa yang terlibat dengan peristiwa tersebut, baik langsung maupun tidak langsung sesuai dengan Perppu RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang “Perubahan atas Undang-Undnag Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan”.

“Kami berharap Warkah Amaran ini dapat menjadi perhatian dan diindahkan, dengan penuh amanah dan tanggung jawab,” harapnya. (Swa)