Lucu, Katanya Demokrasi Tapi Kok Pejabat Anti Kritik…

Eramuslim.com -Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ditentang banyak pihak.

Setidaknya ada tiga perubahan krusial dalam revisi UU MD3. Ketiga pasal tersebut adalah tambahan pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, tambahan pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR, serta tambahan pasal 245 pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.

Ketum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak sudah memerintahkan seluruh kader Pemuda Muhammadiyah untuk tidak memilih partai politik yang pro-kekebalan hukum bagi anggota DPR.

“Saya akan memerintahkan seluruh kader Pemuda Muhammadiyah untuk tidak memilih partai politik yang telah menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi dan hukum tersebut,” kata Dahnil seperti dikutip Tirto (13/02).

Secara khusus, Dahnil meminta elit parpol pendukung revisi UU MD3 untuk tidak menyeret demokrasi Indonesia masuk kembali ke era kegelapan demokrasi.