Lucu, Katanya Demokrasi Tapi Kok Pejabat Anti Kritik…

“Dengan rendah hati Bapak-bapak, mohon jangan seret Demokrasi Indonesia masuk kembali ke era kegelapan, di mana kritik dimaknai Penghinaan. UU MD3 dengan tambahan 3 pasal justru menghina nalar publik @prabowo @jokowi @ZUL_Hasan @cakimiNOW @MRomahurmuziy @hnurwahid @Fahrihamzah @fadlizon,” tulis Dahnil di akun Twitter @Dahnilanzar.

Menurut Dahnil, dengan memakai tiga ‘pasal karet’ tersebut, kritik bisa menjadi penghinaan. “Tidak mau kalah dengan Presiden, DPR pun tak mau ‘dikritik’, kritik bisa jadi penghinaan, tinggal pakai pasal karet tsb,” tegas @Dahnilanzar.

@Dahnilanzar juga menulis: “Untuk membungkam kritik, maka kritik disebut penghinaan. Presiden tak Mau dikritik. DPR Tak mau dikritik. Tokoh agama pun tak mau dikritik. Matinya dialektika. Semuanya mau jadi Tuhan.”

Selain menolak memilih partai pendukung revisi UU MD3, Dahnil mengaku, tidak menutup kemungkinan akan mengajukan judicial review terhadap undang-undang tersebut. Dahnil akan melakukan pembahasan dengan internal dan koalisi masyarakat sipil sebelum menggugat ke Mahkamah Konsitusi.(kl/ito)