Luhut Panjaitan Dapat Jabatan Baru Lagi, Ketua Dewan SDA Nasional, Total Sudah 8 Jabatan

1.Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri

Presiden Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) pada 2018.

Penunjukan Luhut disahkan lewat Keppres No. 24 Tahun 2018.

Tugas tim yang dipimpin Luhut ialah memantau penggunaan produksi dalam negeri sejak tahapan perencanaan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD.

Tim tersebut juga bertugas menyosialisasikan penggunaan produk dalam negeri serta memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.

2. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional

Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional lewat Keppres No. 60 Tahun 2021 yang diteken pada 22 Juni. Kebijakan ini turut menetapkan 15 danau prioritas.

Tugas Luhut dalam tim tersebut adalah memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

3. Wakil Ketua KPC-PEN

Di awal pandemi Covid-19, Presiden Jokowi menunjuk Luhut untuk menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Komite ini dibentuk pada 20 Juli 2020 sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

4. Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali

Jokowi juga menunjuk Luhut untuk memimpin langsung penanganan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kemudian berganti menjadi PPKM Level 1-4.

5. Menteri Ad Interim

Tercatat, Luhut pernah menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim pada 2016 menggantikan Arcandra Tahar.

Luhut pernah menjabat Menteri Perhubungan Ad Interim pada 2020 saat menggantikan sementara Budi Karya Sumadi.

Pada 2020 juga Luhut juga ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo.