Makin Kencang Suara Desakan Tangkap Abu Janda!

Eramuslim.com – Permadi Arya atau Abu Janda dipolisikan terkait cuitannya di Twitter yang menyebut ‘Islam Arogan’. Desakan agar proses hukum untuk Abu Janda berjalan semakin kencang.

Bareskrim Polri sendiri diketahui akan memanggil Abu Janda hari ini. Pemanggilan dilakukan terkait dugaan ujaran SARA dan penistaan agama karena menyebut ‘Islam arogan’.

Berikut beberapa desakan proses hukum untuk Abu Janda,:

Muhammadiyah Proses Hukum Jadi Jawaban Pemerintah Tak Lindungi Abu Janda

PP Muhammadiyah menyebut banyak kalangan umat Islam yang gusar oleh pernyataan Abu Janda.

“Memang banyak pihak di kalangan umat Islam yang marah dengan berbagai pernyataan Abu Janda yang sering kali mendiskreditkan Islam dan muslim,” kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).

Abdul Mu’ti menilai wajar polisi memproses Abu Janda yang dilaporkan karena ujarannya. Proses yang dilakukan polisi, kata Abdul Mu’ti, merupakan jawaban bahwa tak seorang pun kebal di mata hukum.

“Kalau memang polisi memiliki alat bukti yang kuat, wajar apabila pernyataan Abu Janda diproses sesuai hukum yang berlaku. Langkah kepolisian memproses hukum Abu Janda menjadi jawaban bahwa polisi dan pemerintah tidak melindungi yang bersangkutan,” ujarnya.

Banser Dukung Proses Hukum

Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Banser menyebut pernyataan Abu Janda bersifat pribadi, bukan mewakili Banser.

“Saudara Permadi Arya tercatat pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi. Di antara komitmen Banser adalah menjunjung tinggi nilai-nilai kebinekaan di Tanah Air yang hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa. Sebab itu, Banser terus berusaha menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersama-sama dengan TNI, Polri, aparatur negara dan berbagai pihak lainnya,” kata Wakil Kepala Satkornas Banser Hasan Basri Sagala dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1/2021).