Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al-Munawar Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al-Munawar dengan hukuman pidana 10 tahun penjara, membayar denda 600 juta rupiah serta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Abadi Umat secara bersama-sama dan berkelanjutan. Selain itu, terdakwa diwajibakan membayar uang pengganti sebesar 4,5 milyar rupiah.

Demikian pernyataan Koordinator Jaksa Penuntut Umum Ranu Mihardja dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang diketuai oleh Cicut Sutiarso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/01).

"Jika dalam waktu satu bulan, setelah putusan pengadilan uang tidak diganti. Maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa, untuk kemudian dilelang sebagai uang pengganti, " katanya.

Dalam persidangan JPU menyatakan, hal-hal yang memberatkan tuntutan pidana terhadap terdakwa antara lain, terdakwa secara tidak langsung telah menimbulkan beban ekonomi tinggi bagi umat Islam dalam pembiayaan ibadah haji. Perbuatan terdakwa telah merusak citra Departemen Agama, sebab terdakwa adalah seorang pimpinan yang seharusnya memberikan contoh pada bawahannya. Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa hukum mantan Menteri Agama Muhammad Assegaf meminta waktu 2 Minggu, untuk melakukan penelaahan guna menyusun pembelaan untuk kliennya. Sehingga sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa dijadwalkan akan diselenggarakan 30 Januari 2006. Ia menilai, tuntutan Jaksa hanya berkenaan dengan kebijakan dan kinerja kliennya selama menjadi Menteri, padahal yang boleh menilai kinerja Menteri adalah Presiden.

"Tuntutan oleh JPU tidak berdasar, kami minta waktu 2 Minggu untuk melakukan penelaahan, " jelasnya.

Seusai sidang, mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al-Munawar menyatakan, tidak bisa menerima tuntutan JPU. Dirinya membantah pernyataan JPU yang telah menudingnya melakukan perbuatan merugikan negara dalam perjalanannya ke Arab Saudi untuk melakukan pemantauan penyelenggaraan ibadah haji. (Novel/Travel)