Eramuslim.com – Saat ini Habib Bahar Smith masih ditahan di Lapas Gunungsindur kasus penganiayaan remaja. Meski begitu, Habib Bahar kembali divonis 3 bulan penjara kasus penganiayaan.
Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap driver taksi online Andriansyah.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/6/2021).
Habib Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan,” ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya.
Dalam putusannya, hakim menyebut Habib Bahar bersalah. Hakim menyebut Habib Bahar untuk tetap ditahan. Habib Bahar sendiri saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus sebelumnya yaitu penganiayaan dua remaja.
“Bersalah sesuai dakwaan lebih subsider Pasal 351,” kata Hakim.