Membedah Sikap Persaudaraan Alumni 212

“Perjuangan kami jelas, arahan imam besar (Habib Rizieq) sebagai pembina PA 212 (yaitu) tidak mengizinkan siapa pun di bawah binaan beliau, baik di GNPF ataupun di FPI, untuk bergabung dengan partai penista agama,” ungkapnya.

Habib Rizieq, papar Slamet, bukan hanya melarang siapa pun di bawah binaannya bergabung ke partai pendukung penista agama, tapi juga partai pendukung revisi UU Ormas yang diawali dengan terbitnya Perppu Ormas. Dan, partai yang terlibat dalam kriminalisasi ulama.

“Kita berjuang menenggelamkan ini semua sehingga ketika Pak Kapitra bergabung dengan partai itu, secara otomatis kita tidak izinkan dan tidak akan mendukung. Kita hormati tapi tak mendukung, karena enggak rasional dan sesuai dengan perjuangan kami,” ungkapnya.

Soal status Kapitra, Slamet menyatakan, Kapitra Ampera sudah tidak memegang lagi jabatan apa pun setelah Presidium Alumni 212 berubah nama menjadi PA 212 melalui musyawarah nasional di Cisarua, Bogor, Januari lalu. Saat masih presidium, Kapitra punya posisi di dewan penasihat.

“Sejak itu Pak Kapitra sudah tidak menjadi salah satu penasihat di PA 212. Jadi, bukan sejak sekarang. Itu sudah lama. Tapi, silaturahim memang masih terbangun. Jadi, secara formal Kapitra sudah tidak menjabat apa pun setelah munas itu,” jelas Slamet kepada Republika.co.id, Jumat (20/7).

Lagi pula, Slamet melanjutkan, selama enam bulan terakhir, Kapitra selaku advokat yang selama ini membantu Habib Rizieq Shihab menyelesaikan kasusnya, pun sudah tidak aktif lagi. “Jadi, yang kita dengar begitu,” tutur dia.