Menag Sampaikan Belasungkawa Atas Peristiwa Pembagian Zakat di Pasuruan

Pemerintah menyampaikan belasungkawa atas peristiwa yang terjadi di Pasuruan pada saat pembagian zakat oleh seorang pengusaha bernama H. Syaikhon yang mengakibatkan sekurang-kurangnya 21 orang meninggal. Peristiwa ini berawal dari pembagian uang zakat dilakukan H Syaikon di kawasan RT III RW IV Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, pada Senin (15/9).

Menurut Menteri Agama M. Maftuh Basyuni sebenarnya, kejadian ini sebetulnya tidak perlu terjadi kalau Pak Syaikhon mau menyerahkan zakatnya kepada amil zakat yang sudah ada, misalnya Bazda atau amil zakat lain.

"Sungguh sangat disayangkan kejadian ini terjadi pada saat-saat kita menjalankan ibadah puasa, karena itu pemerintah simpati kepada keluarga yang telah meninggal kita, para korban. Mudah-mudahan Allah SWT, memberikan kepada tempat yang sebaik-baiknya pada mereka, " kata Menag dalam jumpa pers, di Kantor Departemen Agama, Jakarta, Senin (15/9).

Peristiwa itu, lanjut Menag, dapat diakibatkan karena kurang percayanya masyarakat terhadap lembaga amil zakat, di samping banyaknya keinginan dari muzzaki (pemberi zakat) untuk memberikan zakat secara langsung kepada yang berhak.

"Karena itulah hari ini ke depan, kami sudah memerintahkan kepada Kakanwil untuk bisa mensosialisasikan itu, di samping kita dapat membuktikan kepada amil zakat itu untuk membuktikan bahwa dirinya dapat dipercaya, " ujarnya.

Terkait dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat, Menag mengakui, memang bukan hal yang dapat dipaksakan. Namun, lembaga amil zakat perlu melakukan introskpeksi diri, untuk menunjukkan bahwa pihaknya dapat mengelola zakat secara transparan dan profesional.

"Oleh karena itu kita sedang mengupayakan supaya zakat ini dapat dikoordinasikan sebaik-baiknya. Organisasi masih banyak seliweran gak karu-karuan, mudah-mudahan kejadian ini memacu kita kearah yang lebih baik, " ungkapnya.

Menag menyarankan, kepada pemberi zakat (muzzaki) secara langsung agar dapat membagikan zakatnya dengan tertib menggunakan kupon-kupon yang diberikan kepada mustahik yang ditunjuk, dan koordinasikan dengan aparat keamanan terkait.

Ia mengakui, potensi zakat yang ada di tanah air sangat besar apabila dikelola secara baik, dengan begitu tidak perlu berhutang kepada luar negeri.(novel)