Menag Sunat Dana BOS Madrasah Rp100 Ribu Per Siswa, DPR: Gak Punya Otak!

Menteri Agama Fachrul Razi sendiri mengakui bila pihaknya melakukan pemotongan anggaran dana BOS. Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Keuangan terkait langkah-langkah penyesuaian belanja Menteri Agama tahun 2020.

“Ditjen Pendidikan Agama Islam mendapat penghematan atau pemotongan anggaran sebesar Rp 2,02 triliun,” kata Fachrul.

Fachrul memutuskan untuk menganulir pemotongan dana BOS bagi madrasah dalam anggaran Kementerian Agama tahun 2020. Ia memastikan dana BOS Madrasah dan Pesantren tahun 2020 tetap naik.

“Saya tegaskan, dana BOS madrasah dan pesantren tahun 2020 tetap naik 100 ribu rupiah sesuai rencana awal,” kata Fachrul.

Anggaran BOS Madrasah dan Pesantren pada DIPA Kemenag tahun 2020 direncanakan mengalami peningkatan unit cost.

Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), naik dari Rp800.000 per siswa menjadi Rp900.000/siswa di tahun 2020. Sementara Madrasah Tsanawiyah (MTs), naik dari Rp1 juta menjadi 1,1 juta per siswa (2020).

Sementara, BOS Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), naik dari Rp1,4 juta per siswa menjadi 1,5 juta per siswa (2020). Total kenaikan anggaran Bos Madrasah berjumlah Rp874,4 miliar.

Alokasi yang sama untuk Pesantren Ula (setingkat MI), Wustha (MTs), dan ‘Ulya (MA), anggarannya naik Rp100ribu untuk setiap santri. Sehingga, total kenaikan anggaran BOS Pesantren berjumlah Rp16,47 miliar. []