Menkeu Akui 56 Persen Dari Cicilan Utang 400 T Punya Jokowi

Eramuslim – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan soal kritik Ketua MPR Zulkifli Hasan soal pembayaran pokok utang pemerintah yang jatuh tempo tahun 2018 sebesar Rp 400 triliun.

Sri Mulyani mengatakan bahwa pembayaran pokok utang pemerintah pada 2018 dihitung berdasarkan posisi akhir Desember 2017. Dalam cicilan utang itu, Sri Mulyani menyebut 44%-nya merupakan hasil dari masa lalu.

“Pembayaran pokok utang tahun 2018 sebesar Rp 396 triliun, dihitung berdasarkan posisi utang per akhir Desember 2017. Dari jumlah tersebut 44% adalah utang yang dibuat pada periode sebelum 2015 (sebelum Presiden Jokowi),” jelas Sri Mulyani di akun Facebooknya, Senin (20/8).

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa Zulkfli Hasan yang melempar kritik utang tersebut juga masuk dalam bagian pemerintahan sebelumnya. Pada periode 2009-2014, Zulkifli menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

“Ketua MPR saat ini adalah bagian dari kabinet saat itu,” terang Sri Mulyani.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan bahwa 31,5% pokok utang pemerintah untuk instrumen dengan tenor di bawah satu tahun. Dia mengatakan bahwa pembayaran utang ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi dari masa lalu.

“Sementara itu, 31,5% pembayaran pokok utang adalah untuk instrumen SPN/SPN-S yang bertenor di bawah satu tahun yang merupakan instrumen untuk mengelola arus kas (cash management). Pembayaran utang saat ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi dari utang masa lalu, mengapa baru sekarang diributkan?” tulisnya. (dtk)