Menkumham Larang WNA Masuk RI, Pekerja Proyek Strategis Nasional Tidak Termasuk

Eramuslim.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly telah menerbitkan Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Aturan ini terkait pelarangan sementara orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Demikian disampaikan Pelaksanaan Tugas (PLT) Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting melalui video teleconference, Selasa malam (31/3).

“Hal ini dilakukan sebagai upaya guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Indonesia,” ujar Jhoni Ginting.

Jhoni Ginting menyatakan, larangan masuk dan transit warga negara asing (WNA) ini masih terdapat enam pengecualian.

Pertama, bagi mereka yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas, masih tetap diperbolehkan masuk dan transit ke Indonesia.