Eramuslim.com- Pemerintah melalui Kementerian Agama RI mengimbau kepada seluruh umat Islam di Indonesia agar melaksanakan shalat Ied di rumah masing-masing.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 6/2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di masa pandemik Covid-19.
Demikian disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi saat jumpa pers melalui telekonferensi, Jumat (22/5).
“Kami imbau kepada seluruh umat Islam di Indonesia untuk tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama 6/2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 syawal 1441 Hijriyah di tengah wabah Covid-19,” ujar Fachrul Razi.
Purnawirawan TNI ini berharap, dalam rangka menekan pengeluaran wabah virus corona baru atau Covid-19 di tanah air sedianya masyarakat mengindahkan imbauan Kemenag untuk melaksanakan shalat Ied di rumah.
Dari yang biasanya dilakukan di lapangan atau di masjid-masjid untuk tahun ini diharapkan bisa dilakukan dikediamannya masing-masing bersama keluarga tercinta.