Minta Pemberi Perintah Pembantaian Laskar FPI Diungkap, Fadli Zon: Orang Itu Harus Dihukum Maksimal

Nama tersebut adalah yang memerintahkan tujuh anggota kepolisian, untuk melakukan pembuntutan terhadap rombongan Muhammad Rizieq Shihab, dengan surat perintah penyelidikan (sprindik).

Hal itu terungkap, dalam kesaksian Toni Suhendar yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara yang menewaskan 6 anggota laskar FPI, Selasa (26/10/2021).

Toni sendiri merupakan anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang juga mendapat mandat untuk melakukan pembuntutan tersebut.(fajar)