MK Juga Tolak Dalil Tim Prabowo soal Ketidaknetralan Aparat

Eramuslim – Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak dalil permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai dugaan ketidaknetralan aparat.

“Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan hukum,” kata hakim konstitusi Aswanto membacakan pendapat MK dalam berkas putusan gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Menurut Mahkamah, pemohon yakni tim Prabowo-Sandiaga tidak memberikan bukti meyakinkan soal dalil ketidaknetralan aparatur negara. Bukti pemohon yang diperiksa yakni surat, video dan keterangan saksi.

“Misal bukti P111 , setelah memeriksa seksama ternyata isinya berupa imbauan presiden kepada jajaran Polri untuk mensosialisasikan program pemerintah. Hal itu adalah sesuatu wajar yang dilakukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah. Tidak ditemukan adanya ajakan memilih paslon tertentu dan bukti-bukti tertulis yang diajukan pemohon seluruhnya hanya berupa fotokopi berita online (yang) tidak serta merta menjadi bukti tanpa didukung bukti lain. Masih dibutuhkan bukti lain karena harus dibuktikan pengaruhnya,” kata hakim konstitusi.

Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan memaparkan dugaan ketidaknetralan aparatur negara yakni polisi dan intelijen dalam pelaksanaan Pilpres 2019.

Tim hukum Prabowo lantas menyinggung arahan Jokowi sebagai presiden yang meminta agar program pemerintah ikut disosialisasikan Polri.