MK Kasih Angin Segar, Kasih Harapan Presidential Treshold Nol Persen

Aturan ambang batas presidential treshold yang saat ini 20 persen, dinilai tidak sejalan dengan penguatan sistem pemerintahan presidensial.

“Mestinya muncul banyak kandidat yang lahir dari aspirasi rakyat, mereka dipilih langsung harus merefleksikan kehendak rakyat,” terangnya.

Sementara itu, dalam sidang perdana pengujian materi presidential threshold, MK membuka kemungkinan mengubah presidential threshold menjadi 0 persen.

Namun MK mensyaratkan para pemohon harus bisa  meyakinkan MK. Yaitu adanya rasionalisasi baru yang memungkinkan perubahan dalam pendirian atau sikap MK. (FIN)