MUI Keluarkan 7 Poin Sikap Dimulainya Musim Kampanye 2019

Keempat, para penyelenggara Pemilu wajib bersikap jujur, adil dan profesional agar dapat terselenggara hajatan lima tahunan yang tertib, aman, damai dan bermartabat. Sehingga rakyat dapat menggunakan hak pilihnya dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, merasa gembira dengan tanpa adanya tekanan dan paksaan.

Kelima, kepada peserta Pemilu baik pasangan capres/cawapres, partai politik, tim sukses, dan juru kampanye hendaknya dapat menciptakan suasana yang kondusif. Misalnya dalam menyampaikan pendapat harus tetap mengindahkan nilai-nilai kesantunan, kepatutan, akhlak mulia, serta menjauhkan diri dari praktik politik kotor seperti kampanye hitam, provokasi, intimidasi, ujaran kebencian, hoax, fitnah, politik uang dan politik SARA.

Keenam, kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan media masa diharapkan dapat memerankan diri sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Ikut serta membantu mendinginkan suasana selama masa kampanye, agar pesta demokrasi yang menjadi hajatan nasional bangsa Indonesia dapat berjalan dengan lancar, tertib, aman dan menggembirakan.

Ketujuh, kepada aparat kepolisian diminta untuk bertindak tegas, adil, transparan dan profesional. Penegakan hukum harus dilakukan kepada siapa pun tanpa membedakan warna partainya.

“Sehingga masyarakat mendapat jaminan perlindungan dan kepastian hukum dalam menunaikan hak-hak konstitusionalnya,” pungkasnya. (JP)