MUI: Sholat Jumat Dua Gelombang Tidak Sah

Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Jumu’ah Ayat 9).

 

Kemudian, kata KH Anwar Abbas, jika ada yang tetap membolehkan Sholat Jumat dilakukan dua kali dengan alasan ada uzur atau phyisical and social distancing, jelas tidak kuat. Sebab, masih banyak tempat yang dapat dijadikan untuk menggelar Jumatan, seperti aula, tanah lapang, atau ruangan-ruangan lainnya yang luas.

“Kecuali kalau seandainya di daerah tersebut memang tidak ada lagi space yang bisa dipakai untuk Sholat Jumat, atau karena di negara itu ada hukum dan ketentuan yang melarang orang beribadah di luar tempat ibadah yang ada maka itu berarti keadaan benarlah yang memaksa kita untuk melakukannya secara bergelombang. Tetapi di negeri kita keadaannya kan tidaklah seperti demikian, sehingga tidak ada alasan bagi kita untuk melakukannya dengan secara bergelombang,” tuturnya.

Fatwa Musyawarah Nasional VI MUI Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Sholat Jumat Dua Gelombang, menyebutkan empat poin sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Sholat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat uzur syari (alasan yang dibenarkan secara hukum).

2. Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan Sholat Jumat disebabkan suatu uzur syari hanya diwajibkan melaksanakan Sholat Zuhur.

3. Mengimbau kepada semua pimpinan perusahaan/industri agar sedapat mungkin mengupayakan setiap pekerjanya yang muslim dapat menunaikan Sholat Jumat sebagaimana mestinya.

4. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap Muslim yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini. (Okz)