Multaqa Ulama Aswaja di Madura: Hentikan Kebijakan yang Sengsarakan Rakyat!

Bahwa Isu deradikalisasi yang diprogramkan oleh rezim merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian umat ini atas agenda utamanya; isti’nafu hayatil Islamiyah.

Bahwa kriminalisasi terhadap ajaran islam -khilafah sebagai ajaran aswaja- dan ulama merupakan propaganda rezim sebagai upaya untuk menjauhkan Islam, ajaran Islam dan ulama dari umat.

Bahwa indikasi bangkitnya ideologi komunisme merupakan kenyataan yang harus diwaspadai.

Bahwa disintegrasi sedang mengancam Indonesia dengan aksi pembunuhan dan pengusiran warga, pendudukan kantor pemerintahan yang dilakukan oleh OPM (Organisasi Papua Merdeka) secara nyata dan terang-terangan.

Bahwa banyak kebijakan yang dilakukan oleh penguasa menyebabkan penderitaan dan kesengsaraan rakyat.

Bahwa Khilafah adalah satu-satunya sistem kenegaraan yang disyariatkan oleh Islam. Seluruh ulama ahlus sunnah wal jama’ah dari berbagai madzhab, telah berittifaq (sepakat) atas hukum wajibnya untuk menegakkan khilafah.

Mensikapi persoalan tersebut di atas, para Ulama menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam monsterisasi dan kriminalisasi terhadap Ulama, khususnya yang memperjuangkan Syari’ah dan Khilafah.
  2. Mengecam monsterisasi dan kriminalisasi terhadap ajaran Islam, terutama Khilafah.
  3. Mengecam program deradikalisasi.
  4. Menuntut pemerintah agar menjawga keutuhan wilayah Indonesia, dengan menindak secara tegas gerakan separatism, seperti Organisasi Papua Merdeka.
  5. Menuntut pemerintah agar menunaikan amanah melayani rakyat sebaik-baik, dengan menghentikan kebijakan yang memberatkan dan menyengsarakan rakyat.
  6. Menuntut pemerintah agar menutup jalan pintu penguasaan asing dan aseng atas Indonesia, seperti proyek OBOR, masuknya TKA asal China, penjualan BUMN, dan lain-lain.
  7. Menolak kolonialisasi asing dan aseng atas Indonesia.
  8. Menolak komunisasi dan dominasi china atas Indonesia.

Bangkalan, 17 Nopember 2019 M (19 Rabiul Awal 1441 H)
Multaqo Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

(Sumber: shautululama)