Nasehati Ngabalin, FPI: Bela Tuannya Silahkan tapi Jangan Jadi Bego

“Ini nasihat saya kepada orang orang zalim. Siapa pun dia. Karena wajib bagi umat Islam menghentikan kezaliman dengan nasihat kepada orang-orang zalim,” tuturnya.

Menurutnya, zalim dalam hal ini tidak hanya berlaku untuk tindakan yang kejam dan sadis.

Zalim, sambungnya, juga bisa terjadi di pikiran dan psikologi yang diselimuti kegelapan.

“Termasuk di dalamnya kebodohoan-kebodohan dalam pernyataan dan kebodohan dalam mengurusi urusan rakyat,” lanjut dia.

Terkait keengganan pihaknya soal SKT, Munarman berkaca pada UU Ormas yang diperkuat dengan Putusan MK Nomor 82 Tahun 2013.

“Yang tegas menyatakan bahwa sebuah ormas tidak wajib mendaftar ke pemerintah. Ormas tetap akan diakui tanpa SKT,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin melontarkan kritik kepada FPI.

Hal itu menaggapi kengototan ormas tersebut yang menyatakan tak perlu mengantongi SKT.

“Ya, itu terserah dia. Dia mau hidup baik, ya, kalau tidak juga terserah, yang pasti negeri ini ada aturannya, bukan hukum rimba yang berlaku di sini,” ujarnya di Jakarta, Minggu (21/12/2019).

Ia menegaskan, setiap ormas dan perkumpulan yang ingin mendapatkan status legal di Indonesia harus patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk perpanjangan SKT.

Jika kemudian FPI tak mengurus memperpanjang SKT, maka statusnya sebagai ormas akan berubah.