Novel PA 212 Bandingkan Edy Mulyadi Vs Kasus Denny Siregar Yang Mengendap 2 Tahun

 

Berbeda halnya dengan kasus Denny Siregar, jelas sangat kuat ujaran kebenciannya karena menyinggung simbol atau lambang agama tertentu.

Karena itu, Novel Bamukmin menyesalkan kepolisian tak segercap memproses Denny Siregar dibandingkan kasus Edy Mulyadi.

“Beda dengan Denny Siregar dugaan unsur sara dan ujaran kebencian di depan umum melalui media elektronik sangat kuat karena yang disinggung suatu kelompok atau lambang, simbol agama,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait perkara yang dipicu mulut Edy Mulyadi.

Dalam perkara yang menyeret Edy Mulyadi itu, penyidik telah memeriksa total 15 saksi dan lima saksi ahli.

Itu masih ditambah dengan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Sulawesi Utara.

Kepastian itu disampikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Dedi.

Selain itu, penyidik juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada hari ini juga

“Selanjutnya, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28/1/2022),” ungkap Dedi. (pojoksatu)