Ombudsman Temukan 3 Maladministrasi Dalam Lelang Gula Rafinasi Kemendag

Eramuslim – Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI), ditemukan ada tiga temuan bentuk maladministrasi dalam perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) melalui pasar lelang yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2017. Anggota ORI, Dadan Suparjo Suharmawijaya menemukan ada tiga bentuk maladministrasi dalam beleid itu.

Pertama, Kemendag dianggap telah melampaui kewenangan dengan menerbitkan Permendag 16/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui pasar lelang komoditas. Hal itu tidak berdasarkan Peraturan Presiden.

“Dalam Pasal 18 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan bahwa ketentuan mengenai penataan, pembinaan, dan pengembangan Pasar Lelang Komoditas diatur berdasarkan Peraturan Presiden,” jelasnya di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (4/6).

Pada faktanya, hingga saat ini Perpres yang mengatur pasar lelang komoditas belum diterbitkan, sehingga Ombudsman menilai jika Kemendag telah melampaui kewenangan Presiden.

Kedua, penetapan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai penyelenggara lelang GKR. Padahal, terkait organ penyelenggara pasar lelang kewenangan Bappebti adalah memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan.

“Bappebti telah melampaui kewenangan dalam melaksanaan pengadaan penyelenggara pasar lelang GKR dan tidak mengacu pada prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah,” tuturnya.

Ketiga, Ombudsman menduga ada kelalaian Kemendag, Bappebti dan Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan rembesan GKR.