Ongkos Bangun Ibu Kota Baru Rp466 Triliun, Pemerintah Bakal Pungut Pajak Khusus

Pada bagian penjelasan diterangkan bahwa yang dimaksud dengan pajak dalam ayat 2 adalah pajak yang berlaku khusus untuk IKN. Sedangkan yang dimaksud dengan pungutan adalah termasuk jenis-jenis retribusi yang berlaku khusus untuk IKN.

“Pajak dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus IKN,” bunyi ayat 3.

Dijelaskan lebih lanjut, berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus IKN, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai objek, subjek, wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi ayat 4. [Detik]