PA 212 Ragukan Kesaksian Ninoy: Dia Trauma, Tak Mungkin Bisa Kenali Orang

Eramuslim –  Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. PA 212 menganggap penetapan tersangka Bernard Abdul Jabbar masih prematur.

Kadiv Hukum PA 212 Damai Hari Lubis awalnya berbicara soal kondisi seseorang setelah dianiaya. Dia juga menyinggung soal bukti-bukti untuk melengkapi kesaksian pelapor.

“Seseorang pasti trauma karena shock bila baru saja dihakimi massa tidak mungkin bisa kenali orang-orang di sekelilingnya. Jadi saksi pelapor untuk keterangannya dibutuhkan bukti yang cukup menurut UU. CCTV yang isinya pelanggaran hukum/pemukulan, audio,” kata Damai kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).

Damai menyebut penyidik harus punya alat bukti yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, ini berlaku juga untuk kasus Ninoy Karundeng. Karena itu, Damai memandang penetapan tersangka Bernard Abdul Jabbar masih prematur.

“Jadi bila penyidik tidak mempunyai 2 alat bukti yang cukup atau dengan kata lain tanpa 2 alat bukti, maka unus testis nullus testis. Maka pendapat saya penetapan tersangka tidak memenuhi unsur atau terburu-buru prematur,” ucap Damai.

Penetapan Bernard sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan hingga 12 jam lebih. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum diketahui apakah Bernard ditahan atau tidak karena surat terkait ada di tangan penyidik.

“Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (8/10/2019). (dtk)