Pakar Hukum: Koruptor Terjangkit Corona itu Dirawat, Bukan Dibebaskan

Sementara, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai Yasonna Laoly memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk membebaskan koruptor. “Kebijakan Menteri Yasonna yang ingin membebaskan narapidana koruptor di tengah Pandemi Corona nampak sebagai upaya ‘aji mumpung’. Ini seperti memanfaatkan situasi untuk membebaskan koruptor,” ujar dia.

Lucius menilai tindakan Yasonna membebaskan napi koruptor karena corona hanya akal-akalan. Niatan politikus PDIP itu sebenarnya merevisi PP 99/2012 itu, menurut dia, adalah untuk mengakomodasi kepentingan tertentu. Apalagi, upaya semacam itu pernah dilakukan Yasonna pada kondisi normal namun gagal, karena diprotes masyarakat.

“Dikakatakan ‘aji mumpung’ karena upaya meringankan hukuman bagi koruptor dengan merevisi PP 99/2012 bukan kali pertama diupayakan oleh Yasonna,” kata dia.

“Upaya itu nampaknya belum berakhir dan momentumnya dilakukan di tengah pandemi corona dengan harapan publik tak akan terlalu peduli karena masing-masing tengah repot menghindari corona. Jadi terlihat aja agak ‘licik’ karena memanfaatkan situasi umum yang sedang fokus ke corona untuk meloloskan apa yang sudah sejak awal menjadi intensi Menteri Yasonna,” tuturnya.

Yasonna pada rapat virtual dengan Komisi III DPR memang mengungkapkan rencananya untuk membebaskan 30 ribu narapidana, termasuk napi koruptor untuk pencegahan corona. Tetapi, untuk napi korupsi terhalang aturan PP 99/2012, sehingga dia berniat merevisi regulasi itu. (*end)