Pakar Hukum Pidana UI: Tidak Berniat Melecehkan, Kasus Bendera Tidak Ada Tindak Pidananya

merah-putihEramuslim.com – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Ganjar L Bondan soroti kasus pengibaran bendera Merah-Putih bertuliskan Arab sat demo FPI di Mabes Polri. Dirinya mempertanyakan tindakan yang dilakukan pelaku apakah termasuk tindakan pelecehan atau tidak.

“Kalau ditulis-tulis dengan maksud melecehkan, masak dia bawa-bawa, dia kibarin? Yang ada dia injek-injek. Tidak semua benda yang atasnya merah bawahnya putih itu bendera,” ujar Ganjar, Minggu (22/1/2017).

Dirinya menyebut tidak semua objek berwarna merah dan putih itu adalah bendera. Ganjar menyebut ada undang-undang yang mengatur tentang bendera yang masuk dalam klasifikasi lambang negara.
“Kalau kita bicara mengenai kejahatan terhadap bendera, harus lihat dulu. Harus paham dulu apa itu bendera. Yang utama, di UU No 24 Tahun 2009 Pasal 4, itu disebutkan apa itu bendera,” ucapnya.

Ganjar mengatakan bahwa bendera memiliki rasio lebar yang memiliki ukuran 2/3 (dua-pertiga) dari panjang. Serta terdapat beberapa ukuran untuk setiap kegiatan.

Terkait dengan objek yang dibawa oleh pelaku pengibaran bendera Merah-Putih bertuliskan Arab, Ganjar menyebut tidak ditemukan maksud melecehkan dari kegiatan itu. Dia pun menyayangkan penahanan yang dilakukan polisi terhadap Fahmi.

“Ditahan menurut saya berlebihan. Di kasus itu, menurut saya, itu bendera, bendera itu ada lafaz Arab ya. Apa iya menuliskan lafaz Arab itu di bendera merah putih niatnya untuk melecehkan, merendahkan, menghina bendera kebangsaan? Menurut saya tidak,” tuturnya.

“Jadi dalam kasus itu, menurut saya, tidak ada tindak pidananya. Karena tidak ada tindak pidananya, nggak ada yang bisa jadi tersangka, nggak ada yang harus ditahan,” Ganjar menyimpulkan. (kl/jn)