Pakar Hukum Sebut Sikap Jokowi Soal Revisi UU KPK Menyesatkan

Eramuslim.com – Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Revisi UU KPK) menyesatkan. Meski Jokowi bilang ingin menguatkan KPK namun kenyataan menunjukkan yang sebaliknya.

“Menyesatkan kalau dia bilang ke publik masih mendukung KPK,” kata Bivitri saat dihubungi Tempo, Sabtu, 14 September 2019.

Bivitri menjelaskan langkah Jokowi sudah keliru saat ia memutuskan mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat yang membuat revisi ini bisa dibahas. Alasannya, kemunculan revisi UU KPK ditengarai menyalahi prosedur.

Dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kata Bivitri, peraturan yang bisa dibahas oleh dewan harus masuk dalam program legislasi nasional priotas. Sementara revisi UU KPK tidak ada di dalamnya.

“Jadi dia nyelonong masuk. Ini melanggar undang-undang tadi. Kalau mau bertindak secara hukum dengan benar seharusnya dia (Jokowi) bilang ‘saya menolak karena tidak sesuai dengan undang-undang’. Lah, ini masih dikirim saja surat presiden,” tuturnya.