Pakar Hukum Tegaskan Pandemi Tidak Bisa Dijadikan Modus Perpanjangan Kekuasaan

Eramuslim.com – Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan kondisi darurat pandemi Covid-19 tak bisa digunakan sebagai alasan memperpanjang masa jabatan presiden – wakil presiden.

Bivitri mengatakan, kondisi darurat harus ditetapkan dengan pernyataan presiden, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23/Prp/1959 tentang penetapan keadaan bahaya.

“Kalau perpanjangan karena darurat, secara hukum tata negara tidak bisa serta merta,” kata Bivitri dalam diskusi “Ambang Batas Calon dan Pembatasan Masa Jabatan Presiden”, Ahad, 27 Juni 2021.

Bivitri mengatakan, pada 2020 sempat ada perdebatan ketika ada isu pemerintah akan menetapkan keadaan bahaya akibat pandemi Covid-19. Untunglah, kata dia, masih ada suara-suara jernih yang menyampaikan bahwa aturan itu tak bisa diterapkan di kondisi pagebluk.

“Tahun lalu sudah ditetapkan ini bencana nonalam dan kedaruratan kesehatan masyarakat, bukan darurat sipil, militer, perang, seperti yang dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959,” kata Bivitri.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan perpanjangan masa jabatan presiden akan memperburuk demokrasi di Indonesia. Ia mengingatkan, sejumlah lembaga menyatakan turunnya iklim demokrasi di Tanah Air.

“Perpanjangan dengan alasan apa pun, apalagi dengan pandemi, ini alasan paling berbahaya dari kemunduran demokrasi di dunia ketika pandemi digunakan untuk meniadakan sistem pemilu yang adil dan demokratis,” kata Usman dalam acara yang sama.

Isu perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden memang mencuat di samping wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Seperti ditulis Majalah Tempo edisi 20 Juni 2021, sejumlah pejabat Istana ditengarai bermanuver menyusun dua skenario tersebut.

Adapun Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan menyatakan tak berkeinginan menjabat selama tiga periode. Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, ketika dikonfirmasi ihwal skenario itu menyatakan bahwa Jokowi tegak lurus pada konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden selama dua periode. (*)