Parkir Rp60 Ribu per Jam di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

Sedangkan untuk tarif parkir di pinggir jalan yang masuk golongan B, tarifnya bisa lebih rendah.

Untuk mobil, jumlahnya mencapai Rp 40.000 per jam dan motor bisa mencapai Rp 12.000. Parkir on street golongan A dan B dalam revisi Pergub Nomor 31 Tahun 2017 diukur berdasarkan laju volume kendaraan.

Semakin ramai, maka tarif parkir bisa semakin tinggi atau masuk golongan A. Semula, tarif parkir mobil golongan A yang berlaku saat ini paling tinggi mencapai Rp 9.000 per jam dan untuk golongan B paling tinggi Rp6 ribu per jam.

Sedangkan untuk motor, saat ini berlaku paling tinggi Rp 4.500 per jam untuk golongan A dan Rp 3.000 per jam untuk golongan B.

Rencananya, tarif parkir yang dinaikkan juga akan berlaku di lokasi lahan milik swasta meskipun biaya yang dikenakan lebih murah. Pemprov DKI mengusulkan tarif parkir tertingginya di angka Rp 25.000 per jam. [Fajar]