Pasca Ditangkap Densus 88, Terduga Teroris Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Tak Bisa Dijenguk, Alasannya..

Eramuslim.com – Mabes Polri telah melakukan penahanan tiga teroris, Ustaz Ahmad Farid Okbah, Ustaz Zain An-Najah dan Ustaz Anung Al-Hamad di Rutan Bareskrim Polri.

Saat ini, pihak polri belum memperkenankan pihak keluarga menjenguk ketiga tersangka kasus teroris tersebut.

“(Belum bisa dijenguk) Ada saatnya di mana Densus akan memberitahukan pihak keluarga,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).

Menurut Rusdi, alasan pihaknya belum memperkenankan tersangka dijenguk, karena para tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif guna untuk mengembangkan kasus teroris tersebut.

“Masih diperiksa pendalamam (intensif),” ujarnya.

Seperti diketahui, Densus 88 Antiteror menangkap tiga orang terduga teroris di Bekasi Jawa Barat pada 16 November 2021.

Tiga orang yang diduga sebagai teroris itu salah satu merupakan pengurus MUI Pusat.

Ketiga orang yang ditangkap tersebut adalah anggota Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, Ustad Farid Ahmad Okbah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) dan Ustad Anung Al Hamat yang merupakan anggota pengawas Perisai Nusantara Esa.

Dari hasil pendalaman, ketiga tersangka teroris ini terlibat jaringan Jamaah Islamiah (JI) di Indonesia.

Bahkan ketiganya merupakan pengurus LAZ BM Abdurrahman Bin Auf yang merupakan Lembaga Amil Zakat yang beberapa waktu lalu terbongkar identitasnya pasca penangkapan teroris di Lampung.

Di mana Zain An-Najah dan Ahmad Farid Okbah, menjabat sebagai dewan syariah terhadap LAZ Abdurrahman Bin Auf. Sedangkan AA sebagai pendiri Perisai yang merupakan badan perbantuan hukum terhadap anggota JI yang tertangkap Densus. [Pojoksatu]