PBNU Minta Polemik Salat Idul Fitri Dihentikan

Eramuslim.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta semua pihak menyudahi polemik Salat Idul Fitri (Id) . Rais Syuriah PBNU, KH Ahmad Ishomuddin berpendapat bahwa Salat Id dalam hukum Islam merupakan sunah muakkad.

“Jadi bukan sesuatu yang wajib. Kemudian, yang pelaksanaannya itu biasanya di masjid atau di tanah lapang. Tetapi, boleh juga dilakukan di rumah-rumah. Nah kalau dilakukan secara jamaah, itu memang merupakan kesepakatan,” ujar Ishomuddin, Selasa (11/5/2021).

“Tetapi kalau dikerjakan sendirian di rumah, menurut mazhab Imam Syafi’i itu juga sah,” sambungnya.

Lebih lanjut dia mengatakan karena bersifat tidak diwajibkan secara hukum Islam maka setiap orang harus mematuhi ketentuan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag). Menurut dia, masyarakat di masa pandemi ini sebaiknya Salat Id di rumah untuk menjaga kesehatan agar tidak terinfeksi COVID-19.

“Jadi artinya masyarakat Indonesia wajib mematuhi imbauan Pemerintah Republik Indonesia. Karena itu merupakan ikhtiar, upaya, dan kerja sama untuk mengakhiri pandemi yang berdampak luas pada segala sektor kehidupan masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah sektor ekonomi,” tuturnya.