Pekerja Pribumi Tergulung Banjir Pekerja Asing

Namun, angka ini dibantah Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto. Hanya saja, bantahan itu tidak mengubah kecemasan dan kekhawatiran rakyat Indonesia atas banjir TKA China ke tanah air.

Pekerja asing yang terdaftar di Kemenaker, khusus dari China mencapai 21.271 orang. Mereka adalah yang mengajukan perizinan. Namun laporan resmi itu tak dipercaya rakyat. Apalagi banyak TKA China yang bermasalah. Misalnya, mereka adalah TKA ilegal yang masuk ke Indonesia untuk menyelundupkan narkoba dan lainnya.

Mereka juga menipu aparat pemerintah dan rakyat dengan modus yang ditemukan oleh Kemenakertrans. Semisal, mencantumkan posisi tenaga ahli, seperti mechanical engineering atau manajer quality control. Kenyataannya, mereka tak punya skill alias pekerja abal-abal.

Apa lagi yang dilanggar? Undang-undang UU No 13 Tahun 2003 tegas melarang TKA unskill labours bekerja di Indonesia. Kecuali yang memiliki keterampilan seperti tenaga ahli mesin berteknologi tinggi, ahli hukum internasional, akuntansi internasional, dan lainnya.

Selain itu, pekerja asing diwajibkan bisa berbahasa Indonesia. Satu orang TKA didampingi 10 orang pekerja lokal. Dengan pola ini diharapkan bisa terjadi transfer of knowledge dan transfer of job. Namun, dalam praktiknya semua dilanggar TKA China. Mereka menukangi dengan banyak cara.

Polemik soal pekerja asing semakin mengeras. Lantaran Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Di dunia maya, masalah ini menjadi viral.

Ada apa pasal? Terkesan, ini kebijakan panik Jokowi guna memastikan datangnya dana segar dari investasi. Kaitannya, tentu saja dengan kejar target dan kejar tayang pembangunan infrastruktur jelang Pilpres 2019.

Tafsir dari kebijakan itu adalah China akan memperbanyak investasi langsung ke Indonesia. Termasuk menggelontorkan utang dalam jumlah besar.