Pelanggar Aturan Penggunaan Kantong Plastik Bisa Didenda Hingga Rp 25 Juta

Eramuslim.com – Untuk mengurangi sampah yang bersumber dari kantong plastik, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat di seluruh wilayah Ibukota.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat yang berlaku efektif mulai hari ini, 1 Juli 2020.

Terkait Pergub tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih menegaskan, bagi pelaku usaha yang tetap memakai kantong plastik sekali pakai bakal dikenakan sanksi.

Ada beberapa tahapan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar aturan. Mulai dari teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

“Pemberian sanksi dilakukan berjenjang. Dimulai dari pengelola yang menerbitkan surat teguran apabila ditemukan pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang mereka kelola tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan,” ucap Andono dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/7).