Pemindahan Ibu Kota Ibarat Proyek Reklamasi Jilid 2?

Dana sebesar itu kalaupun ada haruslah digunakan untuk membangun kawasan2 ekonomi dan industri yang tepat sasaran utk pertumbuhan ekonomi di daerah2. #KritisiPindahIbukota

KEDUA, perihal aturan tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dari rincian anggaran dapat kita lihat dari total estimasi biaya Rp. 466 Trilyun, 93,5% (435,4 Trilyun)-nya adalah dari sektor swasta (KPBU dan swasta). #KritisiPindahIbukota

Hal ini sangat membahayakan untuk rencana pembangunan Ibu Kota Negara yang merupakan obyek vital negara. #KritisiPindahIbukota

Sumber pembiayaan gedung legislatif, eksekutif, yudikatif, serta sarana pendukung dan penunjangnya dari KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) dan Swasta, ini yang dapat mengancam aspek keamanan dan kedaulatan Ibu Kota sebagai objek vital negara. #KritisiPindahIbukota

Di dalam Perpres No 38 tahun 2015 Pasal 5 ayat 1 tentang KPBU sudah dijelaskan dengan rinci bahwa infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha adalah infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial, bukan infrastruktur politik/lembaga negara. #KritisiPindahIbukota

Pada ayat 2 nya ada dicantumkan rincian jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan skema KPBU ini, dan tidak ada infrastruktur politik/lembaga negara. #KritisiPindahIbukota

Di dokumen perencanaan estimasi biaya yang disusun Pemerintah dapat kita lihat gedung legislatif, eksekutif, yudikatif beserta sarana prasarana pendukung dan penunjangnya yang merupakan infrastruktur politik menggunakan skema KPBU yang melibatkan badan usaha/swasta. #KritisiPindahIbukota

Ini berpotensi melanggar Perpres tentang KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) yang ditetapkan oleh Pak Jokowi sendiri. #KritisiPindahIbukota