Pemindahan Ibu Kota Ibarat Proyek Reklamasi Jilid 2?

KETIGA, selain berpotensi melanggar Perpres, adanya potensi ancaman keamanan, kemandirian dan kedaulatan negara apabila infrastruktur politik negara dibangun dengan skema KPBU & swasta. Apalagi ini merupakan Ibu Kota Negara jantung vitalnya Negara Indonesia. #KritisiPindahIbukota

Hal ini mengingatkan kita kembali akan proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dilakukan oleh pengembang untuk membangun daerah hunian baru di ibu kota negara yang dikuasai oleh pengembang swasta. #KritisiPindahIbukota

Sebagian orang berpendapat, proyek pemindahan ibu kota ini adalah kompensasi gagalnya proyek reklamasi Jakarta, yang dialihkan dengan proyek pemindahan ibu kota ke luar Jawa dengan 93,5% anggaran biaya oleh badan usaha/swasta. #KritisiPindahIbukota

Kita tidak bisa membiarkan obyek2 vital politik negara kita memiliki bahaya laten ancaman keamanan dan kedaulatan karena infrastrukturnya tidak dikuasai oleh negara. #KritisiPindahIbukota

Kita sudah pernah membahas bahayanya proyek reklamasi pantai utara Jakarta yang akhirnya dihentikan. #KritisiPindahIbukota

Demikian 3 hal yang menjadi dasar utama pentingnya rencana pemindahan ibu kota ini untuk kita kritisi dengan serius: 1. Beban ekonomi, keuangan, dan hutang negara yang lagi berat,

#KritisiPindahIbukota

lalu yang 2. Potensi pelanggaran terhadap Perpres No 38 tahun 2015. Dan 3. Ancaman keamanan dan kedaulatan terhadap Ibu Kota Negara. #KritisiPindahIbukota

Untuk itu saya mengajak agar seluruh komponen rakyat, akademisi, ahli, politikus, dan tokoh2 masyarakat bersama2 berjuang untuk mengkritisi rencana pemindahan ibu kota ini seperti dahulu kita mengkritisi dengan serius proyek reklamasi Jakarta. #KritisiPindahIbukota

karena bahaya laten keduanya sama. Ayo kita jaga bersama negeri ini, karena negeri ini milik kita bersama. #KritisiPindahIbukota. Mari kritis konstruktif #KamiOposisi (*)