Pengacara Ungkap Aktor di Belakang Tiga Polisi Tersangka Pembunuhan Laskar FPI

Eramuslim.com – Mabes Polri telah menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka unlawfull killing laskar FPI.

Pengacara Habib Rizieq Shihab. Aziz Yanuar. Foto: Adi PojokBogor.com

Ketiganya titetapkan tersangka karena diduga adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Namun di balik penetapan tiga tersangka anggota polri tersebut, kubu laskar FPI menduga adanya aktor yang menyuruh tiga tersangka untuk membantai para laskar.

Demikian disampaikan, mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI , Aziz Yanuar saat dihubungi PojokSatu.id, Kamis (8/4/2021)

“Iya (pasti ada komandannya atau aktornya),” kata Aziz.

Aziz meminta, penyidik harus transparan siapa di balik aktor atau dalang di belakang ketiga anggota polisi yang sudah ditetapkan tersangka itu.

“Kami masyarakat dan keluarga korban menyatakan msh menunggu siapa komandan dari para pelaku,” ujar Aziz.

Untuk diketahui, penetapan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka unlawful killing enam laskar FPI itu didapat berdasarkan gelar perkara.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara Jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2,8 tahun penjara.