Pengurus Masjid Al Munawaroh Laporkan SM Pembawa Anjing

Eramuslim – Ketua Dewan Pembina Masjid Jami Al Munawaroh, Raodl Bahar Bakry mengatakan pihaknya bakal melaporkan perempuan pembawa anjing di masjid berinisial SM ke Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia mengaku telah berdiskusi dengan tim hukum terkait rencana pelaporan ini.

“Kami sudah meminta advokat untuk mendampingi kami melaporkan ini ke Polres Kabupaten Bogor,” tutur Raodl di Masjid Jami Al Munawaroh, Bogor, Senin (1/7).

Raodl mengatakan ada tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan SM pada Minggu kemarin (30/6). Pertama, SM tidak melepas alas kaki dan membawa anjing saat masuk ke masjid. Menurut Raodl, tindakan tersebut tergolong penistaan.

Kedua, memfitnah seolah-olah Masjid Jami Al Munawaroh memfasilitasi pernikahan suaminya. Padahal, Raodl mengatakan tidak ada agenda pernikahan pada hari Minggu (30/6).

Ketiga, memukul wajah salah seorang petugas keamanan. Raodl menyebut petugas tersebut terluka di bagian mulut.

“Memukul salah seorang keamanan hingga bibirnya pecah dan giginya hampir copot. Sudah divisum,” ijar Raodl.

Raodl mengatakan pihaknya bakal mengajukan laporan ke Polres Kabupaten Bogor pada hari ini, Senin (1/7). Namun, Raodl maupun tim kuasa hukum belum mau membeberkan pasal yang digunakan.